PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN DI WILAYAH PERBATASAN NEGARA
Kata Kunci:
Wilayah perbatasan, Perlindungan hukum, Hak asasi manusia, Kewarganegaraan, Koordinasi antar lembagaAbstrak
Wilayah perbatasan negara memainkan peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan
integritas teritorial suatu negara, sekaligus menjadi zona interaksi sosial, ekonomi, dan
politik yang kompleks. Indonesia, dengan wilayah perbatasan yang luas, menghadapi
tantangan besar dalam mengelola dan mengamankan area ini. Penelitian ini mengkaji
perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban penduduk di wilayah perbatasan
Indonesia, yang sering kali rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, ketidakjelasan
status kewarganegaraan, dan keterbatasan akses terhadap layanan publik dan infrastruktur.
Dengan menggunakan metode normatif dan analisis mendalam terhadap peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa
meskipun ada kerangka hukum yang komprehensif, implementasi dan penegakan hukum di
wilayah perbatasan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama
termasuk koordinasi antar lembaga, sumber daya yang terbatas, dan perbedaan sistem
hukum antar negara. Selain itu, masalah administrasi kependudukan, pengelolaan sumber
daya alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat juga menjadi fokus utama dalam
penelitian ini. Diperlukan pendekatan holistik dan sinergis dari berbagai pemangku
kepentingan untuk meningkatkan efektivitas implementasi regulasi yang ada, serta untuk
memastikan bahwa kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan dapat dijalankan
dengan baik demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengidentifikasi
kelemahan sistem yang ada dan merumuskan solusi inovatif untuk mengatasi berbagai
tantangan tersebut.