ARTIKEL REVIEW JURNAL FINTECH

Penulis

  • Muhamad Syahwildan Universitas Pelita Bangsa
  • Andes Saputri Universitas Pelita Bangsa
  • Maria Amelia Universitas Pelita Bangsa
  • Dhinar Laurenza P. M Universitas Pelita Bangsa
  • Asyifa Rahmalia Putri Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

Financial Technology, Perlindungan Hukum, Pengawasan

Abstrak

Regulasi Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia bertujuan untuk menjamin eksistensi
perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech). Perkembangan perusahaan
Fintech di indonesia saat ini berdasarkan data dari survei asosiasi Fintech indonesia (Via databoks),
terdapat 366 perusahaan fintech yang beroperasi di indonesia per akhir tahun 2022. Prediksi jumlah
perusahaan fintech diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital
Indonesia yang diharapkan mencapai puncaknya pada tahun 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terus menerus mengikuti perkembangan penggunaan layanan teknologi informasi dari lembaga
keuangan yang diawasi oleh OJK serta dari perusahaan startup semakin berkembang pesat.
Perlindungan hukum dan penegakan hukum bagi perusahaan fintech di masyarakat menjadi semakin
penting. Diperlukan penelitian tentang bagaimana mencapai keseimbangan antara kemudahan dan
fleksibilitas layanan keuangan yang ditawarkan oleh fintech dengan perlindungan hukumnya dalam
regulasi penggunaan layanan teknologi informasi di sektor jasa keuangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31