PERIZINAN DAN LEGALITAS UMKM
Kata Kunci:
Perizinan, Legalitas, UMKMAbstrak
Perizinan usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang
menyatakan sah atau dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha tertentu.
Jadi, begitu pentingnya “izin usaha” tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat terlindungi, adanya kepastian
dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang patut mereka peroleh Legalitas
usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut
harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang
menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku uaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai
kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat
menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. UMKM adalah singkatan dari Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.