PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS MENTRANSMISIKAN ALAT VITAL VIA DOKUMEN ELEKTRONIK TANPA HAK MELANGGAR KESUSILAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:419/PID SUS/2023/TJK
Kata Kunci:
Teknologi, Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Kesusilaan Menstransmisikan Alat Vital Via Dokumen ElektronikAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju di era globalisasi telah menyebar ke seluruh dunia, baik di negara maju maupun berkembang. Tidak semua orang bisa lepas dari percepatan perkembangan teknologi informasi. Teknologi informasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya sebagai sarana kemudahan komunikasi, pengambilan data atau penyebaran informasi. Oleh karena itu, tidak salah jika teknologi informasi dan komunikasi memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa. Seiring dengan terus berkembangnya kebutuhan masyarakat di seluruh dunia, teknologi informasi memegang peranan penting saat ini dan di masa depan. Permasalahan Penelitian ini adalah Apa Saja Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan dengan mentransmisikan alat vital via dokumen elektronik serta Bagaimana Pertimbangan hakim dan Perlindungan hukum terhadap korban melakukan penyalagunaan alat komunikasi dalam mentransmisikan alat vital via dokumen elektronik dengan sengaja tanpa hak (Berdasarkan Putusan Nomor: 419/Pid.Sus/2023/PN.TJK).
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skirpsi ini dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana mentransmisikan alat vital via dokumen elektronik yang pada dasarnya terbagi menjadi 2 faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. faktor internal penyebab pelaku melakukan tindak pidana mentransmisikan alat vital via dokumen elektronik karena pelaku atau terdakwa mempunyai hasrat terhadap korban yang tidak terbendung untuk melakukan hubungan biologis sehingga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mentransmisikan alat vitalnya via whatsapp kepada korban. Sedangkan faktor eksternal ini dasari oleh lingkungan dan pergaulan sehingga pelaku melakukan tindak pidana yaitu korban pernah ada hubungan kerja dengan kerja pada Tahun 2021 saksi sebagai pembuat furniture sedangkan Terdakwa sebagai penjual Berdasarkan Putusan Nomor: 419/Pid.Sus/2023/PN.Tjk yakni terdakwa telah diamankan oleh anggota Kepolisian Daerah Provinsi Lampung kemudian ditahan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Nomor: 419/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Saran ditujukan penulis kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengurangi beredarnya muatan pornografi dengan menstransmisikan alat vital via dokumen elektronik baik didunia nyata ataupun di dunia maya, sehingga tidak kembali terjadinya kasus menstransmisikan alat vital via dokumen elektronik baik di dunia nyata ataupun dunia maya dikemudian hari. Walaupun sanksi pidana tindak pidana pornografi juga udah diatur dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE tetapi tetap saja tindak pidana pornografi tersebar luas, seyogyanya sanksi pidana tindak pidana dapat diberatkan sehingga dapat menimbulkan efek jera yang lebih. Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yangtidak terpisahkan dari putusan. Oleh karena itu dalam Merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau legal reasoning harus cermat, sistematik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa,fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teorihukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum bahkan seorang hakim dapat melakukan penemuan hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan hakim tersebut




