PERSPEKTIF NORMA DAN HUKUM DALAM MENANGANI TAWURAN ANTAR PELAJAR(STUDI KASUS TAWURAN MENYEBABKAN KEMATIAN PELAJAR DI SUBANG)
Kata Kunci:
Penanganan Kasus, Tawuran, PelajarAbstrak
Kenakalan remaja merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi dan menyebabkan banyak
kerugian bagi banyak pihak. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi dan
termasuk ke dalam tindakan kriminal adalah tawuran yang tidak sedikit memakan korban jiwa.
Artikel ini disusun dengan tujuan untuk membahas dan menganalisis bagaimana penanganan
kasus tawuran antar pelajar di Subang yang hingga menyebabkan kematian pelajar. Hasil
pembahasan dalam artikel menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya
tawuran antar pelajar yaitu mengalami krisis identitas, memiliki pengendalian diri yang lemah
yang menyebabkan ketidakstabilan emosi, Selain itu, upaya hukum dalam menangani tawuran
antar pelajar yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan tindak pidana karena mengganggu
ketertiban umum dan memakan korban jiwa. Adapun pasal yang mengatur tentang peristiwa
tawuran ini adalah Apabila dalam peristiwa tawuran terdapat korban jiwa maka pelaku dapat
dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun jika hanya korban luka pelaku dapat
dijatuhi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama serta Pasal 351 KUHP Ayat 3
tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.