PERNIKAHAN USIA DINI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
pernikahan dini, hukum positif, hukum islamAbstrak
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk
Indonesia. Fenomena ini seringkali dianggap sebagai bagian dari tradisi dan budaya, namun
memiliki implikasi yang luas dalam konteks hukum positif dan hukum Islam. Jurnal ini bertujuan
untuk mengkaji pernikahan dini dari kedua perspektif tersebut dengan menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita.
Sementara itu, dalam hukum Islam, pernikahan dini dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat
sahnya nikah menurut fiqh. Namun, pernikahan dini seringkali menimbulkan berbagai masalah
sosial, psikologis, dan ekonomi, khususnya bagi perempuan. Oleh karena itu, penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi,
serta memperkuat regulasi untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.