PENGARUH TEORI EKSISTENSI TERHADAP PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Teori, Eksistensi, Pemberlakuan, Hukum IslamAbstrak
Hukum Islam masuk ke Nusantara (Indonesia) bersamaan dengan masuknya Islam di Nusantara
itu sendiri, dari catatan sejarah Islam masuk di Nusantara sejak abad VII atau VIII M. Sementara
Hukum Barat baru masuk dan diperkenalkan olhe VOC pada awal abad XVII M. sebelum masuk
dan eksisnya Hukum Islam, rakyat Indonesia menganut Hukum adat yang beranekaragam aturan
dan konsekwensinya di tengah masyarakat dan bersifat majemuk. Hal ini disebabkan factor dari
agama Hindu dan Buddha diduga sangat kuat terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu.
Dalam pembangunan Hukum nasional Indonesia, Hukum agama (Hukum Islam) menjadi patokan
yang paling dominan, dimana Hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku
masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu Hukum Islam di Indonesia eksis dan mutlak bagi
pembangunan Hukum nasional Indonesia. Teori eksistensi yang lahir dari realitas perkembangan
Hukum Islam di Indonesia menunjukkan eksistensinya yang semakin nyata diperhitungkan dan
diberikan peran dalam pembangunan dan pembinaan Hukum di Indonesia. Hal tersebut terjadi,
karena Hukum Islam adalah salah satu sistem Hukum dari beberapa sistem Hukum yang berlaku
di Indonesia.