IMPLIKASI REGULASI PERBANKAN TERHADAP KEAMANAN DATA NASABAH : TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA NASABAH
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Perbankan, Kebocoran DataAbstrak
Dalam era digital, perlindungan data pribadi nasabah menjadi semakin krusial, terutama di sektor
perbankan yang sering menangani informasi sensitif. Kemajuan teknologi informasi telah
mendorong transformasi layanan perbankan dari sistem konvensional ke digital, meningkatkan
risiko kebocoran data pribadi. Regulasi perbankan di Indonesia, seperti yang diatur oleh OJK dan
Bank Indonesia, bertujuan untuk melindungi data nasabah dengan menerapkan standar keamanan
yang tinggi. Namun, masih terdapat celah dalam implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi
tersebut, yang mengakibatkan banyaknya kasus kebocoran data. Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi
perbankan dalam melindungi data nasabah. Hasil penelitian menunjukkan perlunya peningkatan
dalam penerapan regulasi, edukasi kepada nasabah dan karyawan bank, serta respons yang lebih
cepat dan transparan terhadap insiden pelanggaran data. Rekomendasi diberikan untuk
memperkuat perlindungan data nasabah di masa mendatang.