STUDI TERHADAP KEENGGANAN PARA PIHAK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SOLOK
Kata Kunci:
Harta Bersama, Putusan Hakim, Eksekusi PutusanAbstrak
Pokok permasalahan penelitian ini adalah keengganan pihak tergugat dalam melaksanakan eksekusi putusan mengenai harta bersama di Pengadilan Agama Solok. Hal yang semestinya harta bersama yang harus dibagi dua antara pihak berperkara berdasarkan putusan pengadilan Agama Solok, namun pada kenyataannya putusan ini tidak dijalankan pihak tergugat yang menguasai harta bersama tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab keengganan pihak-pihak yang bercerai dalam menyelesaikan pembagian harta bersama melalui Pengadilan Agama Solok. Untuk menganalisis mekanisme dan kendala dalam pelaksanaan putusan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Solok. Untuk merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas eksekusi putusan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan untuk mendapatkan data-data mengenai Keengganan Pihak Tergugat Menyelesaikan pembagian harta bersama. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan 2 orang hakim serta dengan para pihak dalam hal ini penggugat, tergugat dan kuasa hukumnya. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta diklasifikasikan terhadap masalah tertentu dan dipaparkan melalui kalimat yang yang efektif. Hasil Penelitian. Keengganan tergugat dalam melasanakan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Solok disebabkan faktor emosional, minimnya pemahaman hukum, egoisme, ketegangan hubungan, kendala teknis, stigma sosial, dan konflik kepentingan atas asset serta pengaruh budaya lokal dalam pembagian harta Bersama. Kendala utama yang dihadapi adalah ketidakpatuhan pihak tergugat, masalah teknis, budaya, serta rendahnya kesadaran hukum. Solusi mengatasi keengganan pihak-pihak melaksanakan putusan pengadilan perkara harta bersama, kesadaran hukum masyarakat, optimalisasi mediasi, dan peran jurusita yang lebih efektif melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Selain itu, penerapan sanksi tegas, pelaksanaan lelang resmi, dan penyediaan bantuan hukum serta pendampingan psikologis. Dalam pembahasan ketidakpatuhan tergugat terhadap putusan harta bersama sering dipengaruhi faktor emosional dan ketimpangan kekuasaan, meski tidak berdasar hukum. Hukum positif mewajibkan kepatuhan, dan penolakan melanggar supremasi hukum. Jika tetap menolak, penggugat berhak mengajukan eksekusi. Di Pengadilan Agama Solok, pelaksanaan putusan wajib ditaati meski menghadapi kendala kesadaran hukum dan hambatan eksekusi. Kerja sama antar lembaga dan edukasi hukum diperlukan untuk efektivitas eksekusi. Solusi mencakup edukasi hukum, mediasi, optimalisasi jurusita, koordinasi, sanksi, dan lelang, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak.