IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Penulis

  • Istiadi Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Maroni Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Fakultas Hukum Universitas Lampung

Kata Kunci:

Implementasi, Restoratif Justice, Tindak Pidana, Penggelapan

Abstrak

Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dalam upaya
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yaitu melalui Peraturan Kepolisian
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah implementasi restoratif
justice tindak pidana penggelapan di Polda Lampung? Mengapa terjadi hambatan dalam
implementasi Ristorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penggelapan di
Kepolisian Daerah Lampung? Dan Bagaimanakah Implementasi restoratif justice yang ideal
dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung?
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Aparat Penegah Hukum
yaitu terdiri dari petugas kepolisian, hakim dan Jaksa,ahli hukum pidana,advokat serta korban
dan pelaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola-pola utama
dan dinamika yang muncul dalam proses implementasi restoratif justice. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukkan bahwa 1) implementasi restoratif justice di Polda Lampung telah
diterapkan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Penanganan Tidak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Pendekatan ini juga
berkontribusi pada pengurangan beban sistem peradilan pidana konvensional 2) Hambatan
dalam penerapan restoratif justice yaitu kurangnya pemahaman mendalam di kalangan aparat
penegak hukum dan masyarakat, budaya hukum yang tradisional serta keterbatasan fasilitas
pendukung 3) Implementasi restoratif justice yang ideal dalam penyelesaian perkara Tindak
Pidana Penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung yakni dengan menerapkan lima prinsip
dasar yaitu kerahasiaan,sukarela,pemberdayaan,netralitas dan solusi yang unik. Sebagai
kesimpulan implementasi restoratif justice dalam kasus penggelapan di Kepolisian Daerah
Lampung menunjukkan potensi besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, dengan
menekankan pada penyelesaian yang lebih adil dan berkeadaban. Dengan dukungan yang
memadai dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, restoratif justice dapat menjadi tonggak
penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Saran : perlu adanya peningkatan
pelatihan bagi aparat hukum dan edukasi publik mengenai manfaat restoratif justice,
meningkatkan fasilitas pendukung yang diperlukan serta pengembangan kebijakan yang lebih
komprehensif untuk mendukung pelaksanaannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30