PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA ATAS UPAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Ratu Halimatus Sa'diyah Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan, Putusan Hakim

Abstrak

Perkembangan ekonomi Indonesia sudah cukup maju dalam hal globalisasi dan
digitalisasi. Peran pelaku usaha khususnya dalam dunia bisnis sangat besar karena kemajuan
teknologi dapat membantu perekonomian Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan
membuka lapangan pekerjaan. Pendekatan normatif dan metodologi kualitatif digunakan untuk
melakukan penelitian ini dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa agar pertumbuhan ekonomi dapat seimbang dan berjalan dengan aman dan
lancar, maka pelaku usaha dapat berperan bersama-sama dengan pemerintah dan pekerja dalam
hubungan kerja yang berpedoman pada hukum ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari
hukum perdata khusus. Dalam memutus perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
hakim dapat berpedoman pada peraturan yang ada, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan
peraturan pelaksanaan lainnya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan antara pengusaha
dan pekerja, hakim dapat mempertimbangkan putusannya secara komprehensif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30