PELAKSANAAN MEDIASI OLEH MEDIATOR HAKIM DAN NON HAKIM DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI JEPARA
Kata Kunci:
Mediasi, Sengketa, Mediator HakimAbstrak
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif dan dapat
membuka akses lebih luas kepada para pihak untuk mendapatkan penyelesaian yang
memuaskan dan adil. Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim adalah mediator yang
memiliki sertifikat yang diperoleh serta mengikuti pendidikan mediator dan dinyatakan lulus
dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga
yang mempunyai akreditasi dari Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023 di
Kabupaten Jepara tiap tahunnya tercatat lebih dari 2000 kasus perceraian yang masuk di
Pengadilan Agama Jepara dan tercatat hampir 50 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan
Negeri Jepara. Dengan adanya proses Mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan, diharapkan
Mediator mempunyai peran menekan angka perceraian di Pengadilan Agama maupun
Pengadilan Negeri Jepara. Kenyataannya tahun 2021-2023 angka perceraian di Pengadilan
Agama Jepara mencapai 8.312 yang melakukan mediasi tercatat 807 perkara dan yang behasil
dalam mediasi tercatat 63 perkara dari berhasil sebagian dan berhasil dicabut. Begitu juga pada
Pengadilan Negeri Jepara tercatat 134 kasus perceraian dan semua dilakukan mediasi dengan
keberhasilan 5 kasus perceraian yang dalam mediasi di cabut.