TANGGUNG JAWAB HUKUM PRODUSEN PRODUK KOSMETIK TERHADAP EFEK SAMPING YANG MERUGIKAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Hukum Perdata, Tanggung Jawab Produsen, Perlindungan KonsumenAbstrak
Berdasarkan tujuan pemakaian kosmetik yanng didominasi oleh pemakaian pada wanita
dapat dibedakan menjadi kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics) dan kosmetik riasan. Kosmetik
yang dimaksudkan yakni bahan atau atau sediaan yang penggunaannya pada bagian luar tubuh, seperti
epidermis, bibir, rambut, kuku, dan organ genital bagian luar lainnya bertujuan untuk membersihkan
bagian luar tubuh manusia atau untuk memelihara tubuh bagian luar. Dalam pembuatan kosmetik,
produsen telah menggunakan beragam komponen kosmetik baik dari bahan alami/sintetik hingga
komponen kosmetik dari bahan pengawet. Hal ini selaras dengan perkembangan perekonomian yang
telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang dan/atau jasa. Pada faktanya, di zaman yang
semakin modern ini perdagangan bebas produk kosmetik mulai semakin marak di pasaran bahkan masih
banyak ditemukan produk-produk kosmetik yang dalam komponen pembuatannya menggunakan bahanbahan yang berbahaya sehingga produk tersebut belum memenuhi standarisasi dan bersertifikat. Hal ini
mengingat lemahnya tanggung jawab produsen atau pelaku usaha atas kerugian konsumen terhadap efek
samping pemakaian produk setelah dikonsumsi. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah tanggung jawab hukum produsen produk kecantikan terhadap efek
samping produk kecantikan yang merugikan konsumen dalam hukum perlindungan konsumen? Dalam
peneletian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersandar pada kepustakaan serta
secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.