KONSTRUKSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBATALAN DISKUALIFIKASI CALON ATAS PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN PADA PILKADA TAHUN 2020 KABUPATEN OGAN ILIR

Penulis

  • Nawang Mega Arum Universitas Indonesia
  • A Fajri Hidayat Universitas Muhammadiyah Palembang

Kata Kunci:

Pembatalan Diskualifikasi Calon, Putusan Mahkamah Agung, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir

Abstrak

Pilkada Serentak Tahun 2020 telah menorehkan catatan khususnya pada ditetapkannya
kembali pasangan calon menjadi peserta Pemilihan yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Komisi
Pemilihan umum (KPU). Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). KPU Kabupaten OI
mendiskualifikasi pasangan Petahana karena diduga melakukan pelanggaran administrasi atas Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Setelah dilakukan upaya banding, Mahkamah Agung (MA)
memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam –
Endang PU Ishak. MA menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penyelesian Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Administrasi Pemilihan. Objek Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pasangan calon yang telah didiskualifikasi oleh Keputusan
KPU adalah pelanggaran Politik Uang yaitu pasal 73 ayat (1) dan (2), sedangkan dalam konteks kasus di
pemilihan kepala daerah Ogan Ilir Tahun 2020, objek pelanggaran sehingga pasangan Ilyas – Endang
adalah penyalahgunaan wewenang pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Secara normatif tidak
ada aturan mengenai pengajuan upaya hukum ke MA pada kasus pelanggaran administrasi non-politik
uang atau terjadi kekosongan hukum. Adanya kekosongan pengaturan tersebut, lebih lanjut dapat
diidentifikasi pada bagaimana metode yang digunakan dalam Konstruksi Hukum yang dibangun
Mahkamah Agung. Adapun pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana proses konstruksi
hukum dalam Putusan Mahkamah Agung terhadap objek sengketa pelanggaran administrasi dalam
pembatalan Keputusan KPU untuk pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak yang telah
didiskualifikasi pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31