IMPLIKASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING

Penulis

  • Widodo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Wagiman Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Perjanjian Leasing, Implikasi Hukum, Transparansi, Praktik Tidak Adil, Hak Konsumen

Abstrak

Perlindungan konsumen dalam perjanjian leasing merupakan aspek penting dalam memastikan
keadilan dan kesetaraan dalam hubungan bisnis antara perusahaan leasing dan konsumen. Implikasi
hukum yang melingkupi perlindungan ini mencakup kewajiban transparansi, hak untuk memahami
kontrak, perlindungan terhadap praktik tidak adil, hak untuk mengajukan keluhan, kewajiban kepatuhan,
tanggung jawab terhadap keselamatan dan kualitas produk, serta hak untuk pembatalan. Dengan
memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, perusahaan leasing dapat menjalankan operasinya
secara etis dan melindungi hak-hak konsumen. Melalui penerapan hak-hak konsumen seperti hak untuk
mengajukan keluhan dan hak untuk pembatalan, konsumen memiliki mekanisme untuk menyelesaikan
sengketa dan melindungi diri mereka dari praktik yang merugikan. Dengan demikian, perlindungan
konsumen dalam perjanjian leasing bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan
berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31