PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN JEPARA SEHAT MASYARAKAT HEBAT

Penulis

  • Andi Tirta Kusuma Universitas Muria Kudus
  • Suparnyo Universitas Muria Kudus

Kata Kunci:

Negara Hukum, Undang-Undang Dasar 1945, Penegakan hukum, Aparat penegak hukum

Abstrak

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang berarti setiap aspek kehidupan masyarakat diatur
oleh hukum. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak dan kewajiban masyarakat, tetapi juga
sebagai penopang sistem bernegara untuk memastikan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini
ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Indonesia bertujuan melindungi seluruh rakyatnya dan memajukan
kesejahteraan umum serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan sosial.Untuk mencapai
tujuan ini, penegakan hukum menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa hukum tersebut benarbenar diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan satuan
polisi pamong praja (Satpol PP) memiliki peran krusial dalam menjaga agar hak asasi manusia dihormati
dan kekacauan dalam masyarakat dapat dihindari. Satpol PP, khususnya, sebagai bagian dari pemerintah
daerah, berperan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta
melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Salah satu fokus utama penegakan hukum oleh Satpol PP
adalah penertiban peredaran minuman keras (alkohol). Minuman keras mengandung etanol, yang dapat
menyebabkan penurunan kesadaran dan berpotensi menimbulkan bahaya tidak hanya bagi konsumen, tetapi
juga bagi orang-orang di sekitarnya. Konsumsi minuman keras di Indonesia diatur secara ketat melalui
berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman keras ke dalam tiga golongan berdasarkan kandungan etanolnya
dan mengatur tempat serta kondisi di mana minuman tersebut boleh dijual. Meskipun regulasi ketat telah
diterapkan, praktik penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal masih marak di berbagai tempat.
Minuman keras buatan rumah atau oplosan sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang tidak mampu
membeli minuman keras legal, yang menimbulkan risiko besar bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Di Jepara, misalnya, minuman oplosan sering ditemukan di kalangan masyarakat dari berbagai usia,
menandakan adanya ketergantungan yang berbahaya terhadap minuman ini. Kabupaten Jepara memiliki
peraturan daerah yang secara khusus melarang penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan
lingkungan yang sehat dan aman, serta mendukung visi Jepara sebagai kota yang sehat untuk masyarakat
yang hebat. Namun, pelaksanaan peraturan ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya
pengawasan yang efektif, inkonsistensi dalam penegakan hukum, dan resistensi dari masyarakat yang sudah
terbiasa dengan konsumsi alkohol sebagai bagian dari budaya mereka. Dalam konteks ini, penelitian
tentang "Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang
Larangan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Mewujudkan Jepara Sehat Masyarakat Hebat" menjadi
sangat relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan peraturan daerah terkait
larangan minuman beralkohol di Jepara dan memahami tantangan serta upaya yang dapat dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31