PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS AKTA DIBUATNYA BERDASARKAN KETERANGAN PALSU OLEH PIHAK PENGHADAP
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Notaris, PengahdapAbstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sesuai ketentuan undang-undang. dalam pembuatan akta otentik, Notaris menyaksikan perbuatan hukum dan dimasukkan ke dalam akta otentik beserta dokumen pelengkapnya. Namun, tidak semua pernyataan pihak penghadap dalam akta otentik merupakan fakta sebenarnya, sehingga kepastian hukum terhadap akta yang dibuat dipertanyakan dan dapat dipermasalahkan secara hukum. Salah satu contoh kasusnya adalah mahkamah agung putusan Nomor 20 PK/PID/2020. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini penulis mengambil, Bagaimanakah perlindungan hukum bagi notaris terhadap akta yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu pihak penghadap pada putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/PID2020 dan Bagaimanakah putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/PID/2020 memiliki perbedaan dengan putusan sebelumnya pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/Pt.dps. Berdasarkan permasalahan diatas, bahwa pembuatan akta otentik oleh notaris berdasarkan pernyataan para pihak penghadap, sehingga setiap pernyataan tersebut harus benar adanya karena hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan hukum dan merugikan pihak lainnya dan notaris itu sendiri. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik penyajian data deskriptif dan teknik analisa data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris terletak pada kehati-hatian seorang notaris dalam mengambil keputusan terhadap pembuatan akta dengan memperhatikan kapasitas dari setiap penghadap dalam membuat suatu perbuatan hukum dalam akta otentik, isi akta merupakan kesepakatan para pihak. Sedangkan perbedaan pendapat terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dengan Mahkamah Agung terletak pada dasar ketentuan pelaksanaan dan wewenang seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds in accordance with the provisions of the law. in making an authentic deed, the Notary witnesses legal actions and is included in the authentic deed along with its complementary documents. However, not all statements of the confronting party in the authentic deed are actual facts, so that the legal certainty of the deed made is questionable and can be legally disputed. One example of a case is the Supreme Court decision Number 20 PK / PID / 2020. The problems discussed in this study the author takes, How is legal protection for notaries against deeds made based on false testimony of the confronting party in Supreme Court Decision Number 20 PK / PID / 2020 and How does Supreme Court Decision Number 20 PK / PID / 2020 have a difference with the previous decision in the High Court Decision Number 27 / Pid / 2019 / Pt.dps. Based on the above problems, that the making of an authentic deed is based on the false testimony of the confronting party in the Supreme Court Decision Number 20 PK / PID / 2020. Based on the above problems, that the making of an authentic deed by a notary is based on the statements of the confronting parties, so that each of these statements must be true because this can result in legal problems and harm the other party and the notary himself. The research method in this study uses descriptive analytical research methods, data collection techniques using document studies of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, descriptive data presentation techniques and data analysis techniques using qualitative analysis. The results showed that legal protection of notaries lies in the prudence of a notary in making decisions on making deeds by paying attention to the capacity of each confronter in making a legal act in an authentic deed, the contents of the deed are the agreement of the parties. While the difference of opinion on the decisions of the District Court and the High Court with the Supreme Court lies in the basic provisions of the implementation and authority of a Notary in carrying out his position.