IMPLEMENTASI PASAL 71 AYAT (6) PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NO 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUAANG WILAYAH KOTA PEKANBARU 2020-2040 DALAM MENANGGULANGI BANJIR DI KECAMATAN TUAH MADANI
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Penataan Ruang, Bencana Banjir, Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 71 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020–2040 dalam menanggulangi bencana banjir di Kecamatan Tuah Madani. Permasalahan banjir yang berulang disebabkan oleh lemahnya pengawasan tata ruang, ketidaktegasan penegakan hukum, serta minimnya kesadaran dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan secara optimal. Penerapan sanksi administratif masih terbatas, pelanggaran tata ruang belum ditindak secara konsisten, dan program sosialisasi belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Upaya pemerintah melalui program Master Plan Banjir, inspeksi lapangan, serta koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat. Diperlukan peningkatan efektivitas penegakan hukum, keterlibatan masyarakat secara aktif, serta perbaikan sistem komunikasi kebijakan agar kebijakan tata ruang dapat memberikan dampak nyata dalam pengurangan risiko banjir.
This study aims to analyze the implementation of Article 71 Paragraph (6) of Pekanbaru City Regional Regulation Number 7 of 2020 concerning the Spatial Plan of Pekanbaru City 2020–2040, particularly in addressing flood disasters in Tuah Madani District. Recurring flood events are caused by weak spatial control, lack of legal enforcement, and low public awareness and participation. This research applies a socio-legal approach using qualitative methods through interviews, field observations, and questionnaires. The findings indicate that policy implementation has not been optimal. Administrative sanctions remain limited, spatial violations are not handled consistently, and outreach programs fail to reach all community levels. Government efforts through the Flood Master Plan, site inspections, and inter-agency coordination require further strengthening. Improved law enforcement, greater public involvement, and better policy communication are necessary to ensure spatial regulations are effectively implemented and contribute to reducing flood risks.