PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
Kata Kunci:
Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Perlindungan Hukum, Kewenangan, Pendaftaran TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didirikan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dalam hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB: Nomor 59 Kelurahan Kamonji Tahun 1995) atas nama PT. Saridewi Membangun. Permasalahan difokuskan pada ruang lingkup kewenangan pemegang sertifikat HGB di atas HPL dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perundang-undangan dan lembaga peradilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB di atas HPL diatur dalam regulasi yang mengakui kemungkinan pemberian HGB di atas HPL dengan syarat-syarat administratif tertentu; namun praktik administratif dan putusan pengadilan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait perpanjangan, jaminan hak tanggungan, dan konflik kewenangan antara pemegang HPL dan pemegang HGB. Rekomendasi meliputi harmonisasi ketentuan teknis pendaftaran, pembakuan protokol perpanjangan HGB di atas HPL, serta perlindungan administratif dan peradilan yang lebih jelas bagi pemegang HGB.
This study aims to examine the authority and legal protection afforded to holders of Building Use Rights (HGB) certificates established on land with Management Rights (HPL) status, specifically referring to the Building Use Rights Certificate (SHGB Number 59 of Kamonji Village, issued in 1995) in the name of PT Saridewi Membangun. The study focuses on the scope of authority possessed by HGB certificate holders over HPL land and the forms of legal protection provided by the legal system and judicial institutions. The research employs an empirical juridical approach. The findings indicate that the granting of HGB over HPL is recognized under prevailing regulations, which allow such granting subject to specific administrative requirements. However, administrative practices and court decisions demonstrate the presence of legal uncertainty, particularly regarding extensions, mortgage encumbrances, and conflicts of authority between HPL holders and HGB holders. Recommendations include harmonizing technical registration provisions, standardizing protocols for HGB extension over HPL, and ensuring clearer administrative and judicial protection for HGB holders.



