REFORMASI REGULASI SUBKONTRAK DI INDONESIA: STUDI KOMPARATIF DAN ANALISIS NORMATIF DENGAN PENDEKATAN HUKUM EKONOMI DAN PERSAINGAN USAHA

Penulis

  • Kamser Lumbanradja Universitas Kristen Indonesia
  • Aartje Tehupeiory Unversitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Subkontrak, UMKM, Keadilan Kontraktual, Analisis Hukum Ekonomi, Persaingan Usaha

Abstrak

Hubungan subkontrak merupakan elemen kunci dalam struktur rantai pasok modern dan berperan signifikan dalam mengintegrasikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam sistem produksi nasional. Namun, ketiadaan kerangka hukum subkontrak yang komprehensif di Indonesia telah memunculkan berbagai praktik tidak adil, seperti keterlambatan pembayaran, penetapan harga sepihak, pemindahan risiko yang tidak proporsional, serta lemahnya kepastian hukum kontraktual. Kondisi ini tidak hanya merugikan UMKM, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi persaingan usaha dan inefisiensi ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan normatif pengaturan subkontrak di Indonesia serta merumuskan desain regulasi yang berkeadilan dan efisien melalui pendekatan normatif-dogmatik yang diperkaya dengan analisis ekonomi hukum dan hukum persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum dengan menelaah rezim subkontrak di Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem rantai pasok maju menerapkan disiplin pembayaran wajib, larangan eksplisit terhadap praktik perdagangan tidak adil, kewajiban kontrak tertulis, serta mekanisme penegakan proaktif oleh otoritas khusus. Artikel ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Subkontrak Indonesia sebagai instrumen korektif untuk mewujudkan keadilan kontraktual, kepastian hukum, efisiensi ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30