PROPOSAL DISERTASI REKONTRUKSI KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN UNTUK MELAKUKAN PENYITAAN ASET DIGITAL DALAM BENTUK CRYPTOCURRENCY
Kata Kunci:
Perbuatan Lain, Rekonstruksi Norma, Tindak Pidana Pencucian UangAbstrak
Penelitian disertasi ini bermula dari munculnya kerentanan metaverse, NFT dan cryptocurrency sebagai sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana dan terdapat kekaburan norma Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang makna perbuatan lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil kejahatan dalam hukum positif yang belum dapat menjangkau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency dan mengkaji secara mendalam hingga menemukan rekonstruksi pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil kejahatan dengan menggunakan cryptocurrency untuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, kasus dan perbandingan, dengan silogisme deduksi. Adapun penelitian ini menggunakan perbandingan dari negara luar terkait pengaturan tindak pidana pencucian uang di beberapa negara, seperti: Amerika Serikat, New Zealand, Belgia, United Kingdom, dan Hongkong.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan” hasil harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana belum dapat menjangkau tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency dikarenakan adanya beberapa alasan, diantarannya: 1. Tingkat kesulitan pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency, 2. Definisi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat kekaburan norma sehingga mengakibatkan “tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” belum memiliki kepastian hukum. Rekonstruksi pengaturan terhadap norma “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan” dalam tindak pidana pencucian uang berbasis kepastian hukum dapat dilakukan dengan melakukan berbagai upaya dengan: 1. Meredifinisi norma “perbuatan lain” dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 2. Pembaharuan hukum mengenai pengaturan aset guna pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada metaverse dan non-fungible token (NFT) dengan menggunakan cryptocurrency.
The research of the grail has its origins in the appearance of metaphorical vulnerability, NFT and cryptocurrency as means to hide or disguise the origins of criminal wealth and the falsification of the 3 codes of criminal money laundering laws for the meaning of other ACTS. The study aims to review norms "with the purpose of hiding or disguise" crime in positive laws that have not been able to stop the killing of criminal money laundering by using cryptocurrency and deep enough to find a reconstruction of the arrangement for norms "with the purpose of hiding or disguise" by using cryptocurrency to combat criminal laundering crimes.The study is a predictive normative-law study by using an invitational, case and comparison approach with the deduction syllogism. As for the study, using contrasts from outside countries on the management of money laundering crimes in some countries, such as: the United States, New Zealand, Belgium, United Kingdom, and Hong Kong.The results of the study show that the norm "with the intent to hide or disguise" the wealth he knew or supposed to account for which he could obtain a criminal has yet to get to the money laundering crime by using cryptocurrency because of some reason, he is under the wire: 1. Proof difficulties in criminal money laundering by using cryptocurrency, 2. The 2010 definition of article 3 of the law's number 8 on money laundering has given rise to a fuzziness of norms and has resulted in "the crime to hide or disguise" without legal certainty. A reconstruction of the arrangement for the norm "with the purpose of hiding or disguise the crime" in criminal money laundering based on legal certainty can be done by making various efforts with: 1. Defines "other ACTS" in article 3 of 2020's statute 8 on money laundering crime, 2. Legal renewal regarding asset management to the elimination of criminal money laundering in metaphors and non-fungal tokens using cryptocurrency.



