HUKUM EKONOMI/BISNIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata Kunci:
Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadual, Jenis Layanan, PeraturanAbstrak
Industri jasa angkutan udara dunia dengan konsep penerbangan dengan berbiaya atau tarif rendah sudah dimulai di Amerika Amerikat pada tahun 1970 oleh Sothwest Airlines, namun tidak menyebar ke negera lain. Industri ini mengalami perubahan yang sangat radikal pada tahun 1990 ditandai dengan munculnya perusahaan-perusahaan penerbangan dengan konsep berbiaya rendah (low cost carrier) di berbagai belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia. Munculnya perusahaan penerbangan berbiaya rendah di Indonesia ditandai dengan hadirnya Lion Air dan Air Asia diera tahun 2000. Konsep penerbangan dengan berbiaya atau tarif rendah pada dasarnya merupakan modifikasi produk jasa angkutan udara dari konsep penerbangan dengan layanan penuh. Modifikasi yang dilakukan adalah pengurangan fasilitas dan pelayanan yang akan didapat dan dinikmati setiap penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis bentuk perlindungan hukum atas konsumen terkait peraturan-peraturan yang mengatur dan menetapkan perbedaan fasilitas yang harus disediakan oleh perusahaan penerbangan sesuai dengan kelompok pelayanan yang menjadi hak-hak konsumen pengguna jasa angkutan udara niaga berjadual dalam negeri. Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 97 telah mengelompokkan kelompok pelayanan antara lain; kelompok pelayanan dengan standar maksimal (full service), kelompok pelayanan dengan menengah (medium servise) dan kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills) . Terbitnya Peraturan-peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan undang-udang yang dijadikan acuan pelaksanaan antar lain Peraturan Menteri nomor 185 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadual dalam negeri dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara, tidak semakin memperjelas perbedaan fasilitas yang harus disediakan perusahaan penerbangan.. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penetapan standard produk berupa fasilitas yang wajib disediakan oleh perusahaan penerbangan yang akan jadi hak-hak konsumen untuk setiap kelompok pelayanan tidak diatur secara tegas oleh pemerintah dan setiap aturan yang dikeluarkan juga berubah-ubah. Ketidak jelasan atauran tersebut menyebabkan tidak terlindunginya konsumen sebagaimana diamantkan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



