KEDUDUKAN HUKUM PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) DALAM HUBUNGAN KERJA DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Penulis

  • Muhammad Arri Septian Universitas Nasional
  • Mustakim Universitas Nasional

Kata Kunci:

Kedudukan Hukum, Tenaga Kerja, Barang/Jasa, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta

Abstrak

Sektor ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai upaya pembangunan SDM dalam pengamalan pancasila, dan penerapan UUD NRI Tahun 1945. Ketenagakerjaan berdedikasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kemampuan manusia, serta rasa percaya diri dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, makmur, damai dan adil baik spiritual maupun material. PJLP ialah penyedia jasa pengadaan. Kepgub No. 1095 Tahun 2022 mendefinisikan PJLP sebagai orang perorangan yang dipilih melalui proses pengadaan dan terikat kontrak jasa untuk mendukung tugas Perangkat Daerah. PJLP diposisikan sebagai vendor perorangan  atau penyedia jasa, bukan sebagai pekerja. PJLP mengalami ketidakpastian status hukum dan hak yang dapat menimbulkan risiko sengketa. PJLP sebagai penyedia jasa pengadaan, tetapi mereka ini sebagai pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis kedudukan hukum PJLP dalam hubungan kerja dan pola hubungan kerja yang terjadi antara PJLP dengan Pemprov DKI Jakarta yang telah atau belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, secara formal dan administratif,  PJLP DKI Jakarta berkedudukan sebagai penyedia jasa perorangan dalam rezim pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diikat melalui kontrak pengadaan atau SPK dengan PPK. Kedudukan hukum PJLP berada dalam ketidakpastian antara (pengadaan) penyedia jasa dan pekerja, karena secara yuridis dikonstruksikan sebagai penyedia jasa, tetapi secara faktual menjalankan fungsi sebagai tenaga kerja pemerintah. Akibatnya, status hukum PJLP menjadi ambigu dalam hal sebagai pekerja atau sebagai penyedia jasa. PJLP menjalankan fungsi publik yang vital, namun memperoleh tingkat perlindungan dan kepastian yang jauh lebih rendah dibanding beban dan risiko kerja yang ditanggungnya.

The employment sector is an inseparable part of national development as an effort to develop human resources in the practice of Pancasila, and the implementation of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Employment is dedicated to improving human dignity, dignity and capabilities, as well as self-confidence in realizing a prosperous, prosperous, peaceful and just society both spiritually and materially. PJLP is a procurement service provider. Governor's Decree No. 1095 of 2022 defines PJLP as an individual selected through a procurement process and bound by a service contract to support the duties of the Regional Apparatus. PJLP is positioned as an individual vendor or service provider, not as a worker. PJLP experiences uncertainty in legal status and rights that can give rise to the risk of disputes. PJLP as a procurement service provider, but they are workers. This study aims to conduct a juridical review of the legal status of PJLP in employment relations and the pattern of employment relations that occur between PJLP and the DKI Jakarta Provincial Government that have or have not provided certainty and fair legal protection. This research is normative juridical. Data collection techniques were obtained through library research and legal regulations. The results of this study indicate that, formally and administratively, Jakarta's Public Procurement Service Providers (PJLP) are individual service providers within the government goods/services procurement regime, bound by a procurement contract or SPK with the Public Procurement Officer (PPK). The legal status of PJLPs is uncertain between the (procurement) service provider and the worker, as they are legally constructed as service providers, but in fact function as government employees. Consequently, the legal status of PJLPs is ambiguous as to whether they are workers or service providers. PJLPs perform a vital public function, but receive a level of protection and certainty far lower than the workload and risks they bear.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28