DAMPAK PENGHAPUSAN FRASA ‘PENYELIDIKAN’ DALAM PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN TERHADAP PRAKTIK PENCEGAHAN WNI

Penulis

  • Anak Agung Istri Agung Cyntia Pramesti Dewi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
  • Adinda Aulia Putri Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
  • Berian Firdaus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Kata Kunci:

Pencegahan Keimigrasian, Penyelidikan, Penyidikan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus frasa “penyelidikan” dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dampaknya terhadap praktik pencegahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 40/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan frasa “penyelidikan” didasarkan pada pertimbangan bahwa tahap penyelidikan belum memberikan kepastian hukum mengenai adanya tindak pidana maupun status subjek hukum, sehingga pencegahan pada tahap tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan bergerak. Selain itu, norma tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dampak dari penghapusan frasa tersebut adalah meningkatnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law dalam praktik pencegahan di bidang keimigrasian. Namun demikian, perubahan ini juga menimbulkan tantangan dalam efektivitas penegakan hukum, terutama dalam mencegah pelarian pelaku tindak pidana ke luar negeri pada tahap awal proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih optimal antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan penegakan hukum.

This study aims to analyze the constitutional considerations of the Constitutional Court in removing the phrase “investigation” from Article 16 paragraph (1) of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, as well as its impact on the implementation of travel ban (prevention) against Indonesian citizens at Immigration Offices. This research employs a normative juridical method with a statutory and case approach, particularly through the analysis of Decision of the Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Number 40/PUU-IX/2011. The findings indicate that the removal of the phrase “investigation” is based on the consideration that the investigation stage does not provide legal certainty regarding the existence of a criminal act or the legal status of an individual, thus imposing a travel ban at this stage may violate constitutional rights, particularly the right to legal certainty and freedom of movement. Furthermore, the provision was deemed to create opportunities for abuse of power. The impact of this removal includes stronger protection of human rights and the implementation of due process of law in immigration practices. However, this change also poses challenges to law enforcement effectiveness, particularly in preventing suspects from fleeing abroad at the early stage of legal proceedings. Therefore, stronger coordination between law enforcement agencies and immigration authorities is required to maintain a balance between the protection of individual rights and the interests of law enforcement.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30