TELAAH MAQASHID SYARIAH TERHADAP FENOMENA PENUNDAAN PERNIKAHAN PADA WANITA KARIR DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Penundaan Pernikahan, Wanita Karir, Maqashid Syariah, Studi Kasus, Era DigitalAbstrak
Fenomena penundaan pernikahan pada wanita karir meningkat di era digital yang menghadirkan berbagai peluang dan tantangan sosial. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab serta menganalisisnya dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Desa Pasireurih, Kabupaten Bogor. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada wanita karir usia 21–27 tahun, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pernikahan dipengaruhi oleh faktor karir, finansial, pendidikan, kesiapan mental, lingkungan, serta perkembangan teknologi digital. Dalam perspektif maqashid syariah, fenomena ini mencakup aspek hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Penundaan pernikahan dapat dibenarkan selama bertujuan menjaga kemaslahatan dan tetap selaras dengan tujuan syariah. Kesimpulannya, fenomena ini bersifat kompleks dan perlu disikapi secara bijaksana sesuai prinsip maqashid syariah.
The phenomenon of delayed marriage among career women has increased in the digital era, which presents various opportunities and social challenges. This study aims to identify the contributing factors and analyze them from the perspective of maqashid sharia. This research employs a qualitative method with a case study approach conducted in Pasireurih Village, Bogor Regency. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving career women aged 21–27 years, and analyzed using the Miles and Huberman model. The findings indicate that delayed marriage is influenced by career, financial, educational, mental readiness, environmental factors, and the development of digital technology. From the maqashid sharia perspective, this phenomenon encompasses the aspects of hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, and hifz al-mal. Delaying marriage can be justified as long as it aims to maintain welfare and remains aligned with the objectives of sharia. In conclusion, this phenomenon is complex and should be addressed wisely in accordance with maqashid sharia principles.




