ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN PRINSIP NEGARA HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Penulis

  • Johanes Marbun Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Roida Nababan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

Kata Kunci:

Advokat, Prinsip Negara Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan advokat dalam struktur negara hukum berdasarkan undang-undang dasar 1945, dan peran advokat dalam menjamin due process of law dan perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan independensi dan profesionalitas advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Kedudukan advokat dalam struktur negara hukum berdasarkan undang-undang dasar 1945 yaitu advokat memiliki kedudukan konstitusional sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta merupakan bagian integral dalam sistem peradilan Indonesia. Kedudukan ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kedua, peran advokat dalam menjamin due process of law dan perlindungan hak asasi manusia yaitu advokat berperan sebagai mekanisme penyeimbang dalam relasi antara negara dan warga negara, serta memiliki fungsi penting dalam menjamin due process of law dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam proses peradilan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan. Ketiga, penguatan independensi dan profesionalitas advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan di indonesia merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan secara substantif. Independensi advokat harus dijamin baik secara normatif maupun dalam praktik, sedangkan profesionalitas menuntut peningkatan kompetensi, integritas, serta penegakan kode etik secara konsisten. Dengan demikian, keberadaan advokat yang independen dan profesional menjadi kunci dalam memastikan bahwa prinsip negara hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga terimplementasi secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

This study aims to analyze the position, role, and the strengthening of independence and professionalism of advocates in upholding the principles of the rule of law based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, analyzed qualitatively through systematic interpretation. The results of this study show that, first, advocates hold a constitutional position as independent and autonomous law enforcers and constitute an integral part of the judicial system. This position reflects the principle of the rule of law which guarantees equality before the law and the protection of constitutional rights. Second, advocates function as a balancing mechanism in the relationship between the state and its citizens, and play an important role in ensuring due process of law and the protection of human rights, particularly in judicial processes that are prone to power imbalance. Third, the strengthening of the independence and professionalism of advocates is a fundamental requirement in realizing a substantively just rule of law. The independence of advocates must be guaranteed both normatively and in practice, while professionalism requires continuous improvement in competence, integrity, and consistent enforcement of professional ethics. Therefore, the existence of independent and professional advocates is essential to ensure that the principle of the rule of law is not merely formal, but effectively implemented in legal practice in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29