PENGAWASAN TATA KELOLA YAYASAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KEPENTINGAN PUBLIK
Kata Kunci:
Good Governance, Kepentingan Publik, Pengawasan Yayasan, Perlindungan Hukum, Tata KelolaAbstrak
Yayasan di Indonesia memegang peran strategis sebagai lembaga nirlaba dalam pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan sosial yang belum sepenuhnya dijalankan negara, sekaligus mengelola sumber daya publik yang menuntut tata kelola akuntabel dan transparan. Namun, pengawasan tata kelola yayasan masih sering dipahami sebatas kewajiban administratif internal atau mekanisme korektif setelah terjadi pelanggaran, sehingga belum sepenuhnya difungsikan sebagai instrumen perlindungan hukum kepentingan publik yang bersifat preventif dan sistemik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pengawasan yayasan di Indonesia serta relevansinya dalam melindungi kepentingan publik, sekaligus mengidentifikasi kendala pengaturannya dan upaya penguatan fungsi pengawasan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan pengawasan tata kelola yayasan di Indonesia masih mengandung cacat normatif struktural, yang ditandai oleh lemahnya kewenangan organ pengawas internal, ketiadaan standar operasional, serta belum adanya desain pengawasan eksternal oleh negara yang terintegrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan normatif yang memberikan daya paksa bagi pengawas internal, penegasan independensi, serta pembentukan sistem pengawasan eksternal negara guna menjamin keseimbangan antara otonomi yayasan dan akuntabilitas publik.
Foundations in Indonesia play a strategic role as non-profit organizations in community empowerment and the fulfillment of social needs that have not been fully addressed by the state, while simultaneously managing public resources that demand accountable and transparent governance. However, the supervision of foundation governance is still often understood merely as an internal administrative obligation or a corrective mechanism after a violation occurs, and thus has not been fully utilized as a preventive and systemic instrument for the legal protection of the public interest. This research aims to analyze the regulatory framework of foundation supervision in Indonesia and its relevance in protecting the public interest, while also identifying regulatory constraints and efforts to strengthen the supervisory function. The method used is normative legal research with statutory, conceptual, historical, comparative, and case approaches. The research results conclude that the regulation of foundation governance supervision in Indonesia still contains structural normative flaws, characterized by the weak authority of internal supervisory organs, the absence of operational standards, and the lack of an integrated external state supervision design. Therefore, normative improvements are required to provide coercive power to internal supervisors, affirm their independence, and establish an external state supervision system to ensure a balance between foundation autonomy and public accountability.




