DIALEKTIKA HUKUM TERHADAP PENGADAAN TANAH: MENAKAR KEADILAN SUBSTANTIF, PROGRESIF, DAN SOSIOLOGIS DALAM PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Kata Kunci:
Pengadaan Tanah, Proyek Strategis Nasional, Keadilan Substantif, Hukum Progresif, Hak KodratiAbstrak
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia secara konsisten menempatkan pengadaan tanah sebagai titik tegang antara legalitas formal dan keadilan substantif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 memberi negara kewenangan kuat untuk memperoleh tanah, namun praktik di lapangan menunjukkan persistensi konflik, kompensasi yang dianggap tidak setara, dan partisipasi masyarakat yang bersifat seremonial. Penelitian ini bertujuan menganalisis dialektika pengadaan tanah PSN melalui empat mazhab hukum, yakni positivisme, hukum alam, hukum progresif, dan sosiologi hukum, sekaligus menguji validitas moral klaim "kepentingan umum" dan merumuskan rekomendasi reformasi kebijakan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan filsafat hukum, dengan studi kasus pengadaan tanah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan positivistik yang dominan saat ini berhasil menjamin kepastian hukum, tetapi gagal mengakomodasi dimensi moral, kultural, dan sosiologis yang melekat pada tanah. Klaim kepentingan umum cenderung tereduksi pada indikator kuantitatif sehingga rentan menjadi instrumen tirani utilitarian. Artikel ini merekomendasikan reformasi kerangka kompensasi yang komprehensif, penguatan partisipasi deliberatif, pengakuan hak ulayat melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan PSN.
The implementation of National Strategic Projects (NSP) in Indonesia consistently positions land acquisition as a flashpoint between formal legality and substantive justice. Law Number 2 of 2012 grants the State broad authority to acquire land, yet field practice reveals persistent conflicts, compensation perceived as inadequate, and largely ceremonial public participation. This study analyses the dialectics of NSP land acquisition through four schools of legal thought, namely legal positivism, natural law, progressive law, and sociological jurisprudence, while testing the moral validity of the "public interest" claim and formulating policy reform recommendations. The study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, case, historical, and legal-philosophical approaches, taking the Nusantara Capital City (IKN) land acquisition as its case study. The findings show that the dominant positivistic approach secures legal certainty but fails to accommodate the moral, cultural, and sociological dimensions inherent in land. The "public interest" claim tends to be reduced to quantitative indicators and is therefore vulnerable to utilitarian tyranny. The article recommends a comprehensive reform of the compensation framework, strengthening of deliberative participation, recognition of customary rights through Free, Prior, and Informed Consent, and reinforced transparency and accountability in NSP governance.




