REKONSTRUKSI KEWENANGAN EKSEKUTORIAL PTUN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERDAMPAK PADA PEMULIHAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Muhammad Farid Akbar Universitas Sahid Jakarta
  • Giovanni Matthew A.J Tamara Universitas Sahid Jakarta
  • Basri Mony Universitas Sahid Jakarta
  • Tedy Ridwan Universitas Sahid Jakarta

Kata Kunci:

Kewenangan Eksekutorial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemulihan Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konstitusional bersifat final, mengikat, dan berlaku erga omnes, serta memiliki kekuatan eksekutorial sejak diucapkan. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kerap menjadi forum bagi warga negara untuk memaksa pejabat Tata Usaha Negara melaksanakan tindak lanjut administratif dari putusan MK yang berkaitan dengan hak konstitusional, tidak memiliki lembaga eksekutorial yang independen dan memaksa. Kekosongan normatif ini melemahkan pemulihan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya dijamin oleh putusan MK. Artikel ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi kondisi eksisting kewenangan eksekutorial PTUN dalam mengimplementasikan putusan MK serta hambatan hukum dan praktik yang dihadapi; dan (2) merumuskan model rekonstruksi kewenangan eksekutorial PTUN yang ideal agar pemulihan HAM dapat terwujud secara efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach), serta dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan lembaga eksekutorial independen, ketidakpatuhan sistemik pejabat Tata Usaha Negara, dan belum komprehensifnya norma eksekusi dalam Pasal 116 Undang-Undang PTUN menjadikan pelaksanaan putusan MK sangat bergantung pada kesadaran pejabat. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kewenangan eksekutorial PTUN melalui pembentukan unit eksekusi yang otonom secara struktural, penegasan daya paksa administratif dalam Pasal 116, rezim sanksi berjenjang yang mengikat, serta jembatan kelembagaan yang menghubungkan mekanisme eksekusi PTUN dengan tindak lanjut putusan MK yang berdampak pada hak konstitusional warga negara.

The Constitutional Court's decisions are constitutionally designed to be final, binding, and erga omnes, carrying executorial force from the moment they are pronounced. In practice, however, the State Administrative Court (PTUN), the forum most often used by citizens to compel administrative officials to comply with the follow-up consequences of Constitutional Court rulings concerning constitutional rights, lacks an independent and coercive executorial apparatus. This normative gap weakens the restoration of human rights that Constitutional Court decisions are meant to secure. This article aims to: (1) examine the existing condition of PTUN's executorial authority in implementing Constitutional Court decisions and the legal and practical obstacles it faces; and (2) construct an ideal model for reconstructing that authority so that human rights restoration can be effectively realized. The research uses normative legal methods, combining statute, conceptual, and analytical approaches, with qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings show that the absence of an independent executorial institution, systemic non-compliance among administrative officials, and incomplete execution norms under Article 116 of the PTUN Law have rendered the implementation of Constitutional Court decisions largely dependent on the goodwill of officials. The article proposes reconstructing PTUN's executorial authority through the establishment of a structurally autonomous execution unit, explicit administrative force in Article 116, a graduated and binding sanction regime, and an institutional bridge linking PTUN execution mechanisms to the follow-up of Constitutional Court rulings affecting citizens' constitutional rights.

File Tambahan

Diterbitkan

2026-06-29