PERAN ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI KANTOR HUKUM

Penulis

  • Eghi Hendri Rifaldo Purba Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen
  • Debora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Sengketa Bisnis, Kantor Hukum, Litigasi, Non-Litigasi

Abstrak

Peran advokat dalam penyelesaian sengketa bisnis di kantor hukum merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis kontribusi, strategi, serta tantangan yang dihadapi oleh advokat dalam memitigasi dan menyelesaikan konflik komersial, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi (alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase). Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran advokat di kantor hukum sangat ditentukan oleh kompetensi profesional, pemahaman mendalam terhadap hukum korporasi, kepatuhan terhadap kode etik, serta kemampuan komunikasi dalam merumuskan klausula penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution. Kantor hukum berfungsi sebagai wadah strategis yang memfasilitasi penanganan perkara secara terstruktur. Penulis menyimpulkan bahwa pengoptimalan peran advokat dalam penyelesaian sengketa bisnis memerlukan penguatan kapasitas keilmuan yang berkelanjutan terkait hukum bisnis kontemporer, transparansi profesional, serta pemanfaatan teknologi guna mendukung efisiensi penyelesaian perkara di era digital

The role of advocates in resolving business disputes within law firms is a crucial element in maintaining a stable business environment and providing legal certainty for economic actors. In this study, the author analyzes the contributions, strategies, and challenges faced by advocates in mitigating and resolving commercial conflicts, both through litigation in court and non-litigation channels (alternative dispute resolution such as negotiation, mediation, and arbitration). The research method used in this study is a qualitative method with a legal-normative approach. The results of the study show that the effectiveness of an advocate's role in a law firm is highly determined by professional competence, a deep understanding of corporate law, adherence to the code of ethics, and communication skills in formulating win-win solution dispute resolution clauses. Law firms function as strategic venues that facilitate structured case handling. The author concludes that optimizing the role of advocates in business dispute resolution requires continuous intellectual capacity building regarding contemporary business law, professional transparency, and the utilization of technology to support case resolution efficiency in the digital era

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30