CITIZEN LAWSUIT DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM EKOSISTEM PINJAMAN ONLINE: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1206 K/PDT/2024

Penulis

  • Grace Mellenia Moelyawaty Universitas Esa Unggul
  • Ernawati Universitas Esa Unggul

Kata Kunci:

Citizen Lawsuit, Perlindungan Data Pribadi, Pinjaman Online, Tanggung Jawab Negara

Abstrak

Perkembangan layanan pinjaman online memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi pengguna akibat lemahnya pengawasan dan regulasi. Kondisi tersebut melatarbelakangi diajukannya gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara atas perlindungan data pribadi pengguna pinjaman online serta menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1206 K/Pdt/2024 mengenai kelalaian negara dalam melindungi pengguna pinjaman online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta didukung bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online. Bentuk tanggung jawab negara diwujudkan melalui pembentukan regulasi, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan data pribadi pengguna secara efektif. Selain itu, pertimbangan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi regulasi berjalan secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menawarkan kebaruan berupa analisis mengenai pergeseran ukuran tanggung jawab negara dari pembentukan regulasi menuju efektivitas implementasi regulasi dalam ekosistem pinjaman online setelah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan POJK Nomor 40 Tahun 2024.

The rapid development of online lending services has improved public access to financing but has also created significant legal issues, particularly regarding the protection of users' personal data due to inadequate regulation and supervision. These circumstances gave rise to a Citizen Lawsuit, which culminated in Supreme Court Decision Number 1206 K/Pdt/2024. This research aims to analyze the state's legal responsibility for protecting the personal data of online lending users and to examine the Supreme Court's legal reasoning concerning state negligence in protecting such users. This research employs normative legal research using a case approach. The primary legal materials consist of court decisions, Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, and Financial Services Authority Regulation Number 40 of 2024 concerning Information Technology-Based Joint Funding Services, supported by secondary legal materials in the form of books and scholarly journals. The findings indicate that the Supreme Court declared the state had committed an unlawful act by failing to provide adequate legal protection for online lending users. The state's responsibility is reflected through regulatory development, strengthened supervision, law enforcement, and effective protection of users' personal data. Furthermore, the Court emphasized that state responsibility extends beyond the establishment of legal norms to ensuring their effective implementation in order to achieve legal certainty and legal protection. The novelty of this study lies in its analysis of the shift in the standard of state responsibility from merely establishing regulations to ensuring their effective implementation following the enactment of the Personal Data Protection Law and Financial Services Authority Regulation Number 40 of 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30