ANALISA HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PADA LKM-A GAPOKTAN ( LEMBAGA KEUANGAN MIKRO GABUNGAN KELOMPOK TANI) NGUDI MAKMUR DESA TAMBI.

Penulis

  • Pujiarto Universitas Ngudi Waluyo (UNW)
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo (UNW)

Kata Kunci:

Kredit Macet, LKM-A, Non-Litigasi, Wanprestasi, Restrukturisasi

Abstrak

Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) Gapoktan Ngudi Makmur berfungsi sebagai salah satu penunjang modal petani di Desa Tambi, namun operasionalnya kerap dihadapkan pada risiko hukum berupa kredit macet (wanprestasi) oleh debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme empiris penyelesaian sengketa perdata kasus kredit macet melalui jalur non-litigasi (Alternatif Penyelesaian Sengketa) serta mengidentifikasi kendala yuridis beserta strategi penanganannya pada LKM-A Gapoktan Ngudi Makmur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus yuridis empiris, memanfaatkan data lapangan yang dikumpulkan dari pengalaman praktis penulis selama 7 tahun memimpin lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, yang diimplementasikan dalam bentuk negosiasi, mediasi berbasis kearifan lokal (melibatkan pengurus desa dan ketua kelompok tani), serta restrukturisasi kredit (rescheduling, reconditioning, restructuring), cukup efektif dalam menekan tingkat Non-Performing Loan (NPL) berdasarkan data internal lembaga tanpa merusak harmonisasi sosial masyarakat pedesaan. Kendala utama yang dihadapi meliputi lemahnya kekuatan eksekutorial akta perdamaian bawah tangan, adanya debitur dengan itikad tidak baik, serta faktor force majeure berupa gagal panen akibat cuaca ekstrem. Strategi penanganan hukum yang diterapkan adalah penguatan legalitas kesepakatan perdamaian, kerja sama administratif dengan aparatur desa untuk pelacakan aset, serta penerapan masa tenggang operasional yang disesuaikan dengan siklus panen petani.

The Agribusiness Microfinance Institution (LKM-A) Gapoktan Ngudi Makmur functions as an alternative capital provider for farmers in Tambi Village; however, its operations are frequently confronted with legal risks such as bad credit (breach of contract/default) by debtors. This study aims to analyze the empirical mechanism of civil dispute resolution in bad credit cases through non-litigation channels (Alternative Dispute Resolution) and to identify the legal constraints along with their handling strategies at LKM-A Gapoktan Ngudi Makmur. The research method applied is an empirical legal case study, utilizing field data compiled from the author's 7 years of practical experience leading the institution. The results indicate that dispute resolution through non-litigation channels—implemented through negotiations, local wisdom-based mediation (involving village officials and farmer group leaders), and credit restructuring (rescheduling, reconditioning, restructuring)—is moderately effective in reducing the Non-Performing Loan (NPL) rate based on the institution's internal data, without disrupting social harmony within the rural community. The main challenges encountered include the weak executory power of under-handed settlement agreements, bad-faith debtors, and force majeure factors such as crop failure due to extreme weather. The implemented legal handling strategies include strengthening the legality of settlement agreements, administrative cooperation with village apparatus for asset tracing, and applying operational grace periods tailored to the farmers' harvest cycles.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31