PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN SISTEM PEMBAYARAN E-WALLET
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kegagalan Sistem, EwaletAbstrak
Penelitian ini membahas cara perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen jika mengalami kerugian karena sistem pembayaran e-wallet gagal, seperti transaksi yang tidak berhasil tetapi saldo tetap terpotong, penundaan proses pengembalian dana, gangguan pada sistem pembayaran, serta penggunaan data pengguna secara tidak benar. Penelitian ini menggunakan beberapa teori seperti teori perlindungan konsumen, teori perlindungan hukum, teori tanggung jawab hukum, teori perjanjian, dan teori kepastian hukum untuk mengevaluasi posisi konsumen, kewajiban pihak penyelenggara, serta dasar pemanggilan pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi dalam transaksi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, transaksi online, uang digital, dan sistem pembayaran.Selain itu, ada bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta pendapat dari para ahli, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan materi hukum dilakukan dengan cara mencari dan membaca sumber-sumber yang relevan, sedangkan proses analisis dilakukan secara kualitatif dengan memahami aturan tata bahasa, struktur, dan tujuan dari materi hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur refund dan hak ganti rugi konsumen sudah memiliki dasar hukum, khususnya melalui UUPK, UU ITE, dan regulasi dari Bank Indonesia.Namun, dalam praktiknya masih ada hambatan karena kesulitan dalam membuktikan secara teknis, adanya ketentuan baku, dan waktu penyelesaian pengaduan yang terlalu lama. Penyelenggara e-wallet bisa dituntut bertanggung jawab karena tidak memenuhi kewajiban, melakukan tindakan yang melanggar hukum, atau berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak karena konsumen tidak bisa mengontrol sistem tersebut. Dalam hukum Islam, ketidakmampuan pembayaran yang merugikan konsumen bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan larangan menyakiti pihak lain. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen e-wallet sudah ada, namun agar lebih efektif, dibutuhkan transparansi yang baik, kepastian dalam proses pengembalian dana, pembuktian yang adil, serta pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara. Mekanisme pengaduan juga harus dibuat lebih sederhana, cepat, terdokumentasi, dan mudah dijangkau agar hak konsumen bisa dipulihkan tanpa menambah beban dalam praktik transaksi digital.




