TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN MAFIA TANAH

Penulis

  • Hadi Tampubolon Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Erita Sitohang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Rahmat Tri Andika Debata Raja Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Mafia Tanah, Korban, Indonesia, Yuridis

Abstrak

Mafia tanah adalah perbuatan yang sangat merugikan dan sangat menyakiti setiap yang terugikan baik kepada pihak yang bersengketa ataupun terhadap korban dan juga lingkungann yang memiliki hubungan dalam sengketanya perbuatan mafia tanah yang bertujuan menguasai tanpa sepengetahuan tanpa izin dan dalam unsur memiki dan menguasai. Maka karya ilmiah ini bertujuan untuk mengatuhui bagaimana para mafia tanah melakukan perbuatannya dan bagaimana dari sisi hukum menyelesaikan sengketa mafia tanah karna sudah sangat jelas dalam hukum perbutan tersebut tidak diperbolehkan karna sangat merugikan kepada pihak yang menjadi korban dari mafia tanah secara yuridis perbuatan mafia tanah itu adalah illegal dalam peraturan hukum pidana diatur pada Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-30