PEMBATALAN LELANG TERHADAP OBJEK WARISAN YANG TIDAK MEMPEROLEH PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS PADA SAAT DIJAMINKAN

Penulis

  • Sulistiyowati Universitas Wijaya Kusuma
  • Fani Martiawan Kumara Putra Universitas Wijaya Kusuma
  • Ari Purwadi Universitas Wijaya Kusuma

Kata Kunci:

Lelang, Warisan, Ahli Waris

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai proses pembatalan lelang terhadap objek yang tidak
memperoleh persetujuan dari ahli waris atas suatu objek lelang pada saat dijaminkan. Penjualan yang
dilakukan secara lelang merupakan perbuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun meskipun pelaksanaan lelang sudah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan lelang, masih ditemukan permasalahan setelah objek
lelang tersebut dinyatakan menang yaitu dengan timbulnya gugatan dari pihak lain yang mempunyai hak
atas objek lelang. berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 834 KUH Perdata memberikan
ahli waris dasar untuk meminta kembali tanah warisan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan yaitu
Yuridis Empiris merupakan penelitian hukum yang dilakukan suatu pendekatan jenis data yang dilakukan
untuk menganalisa yang digunakan bersifat naratif dalam bentuk pernyataan-pernyataan dengan meneliti
bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar selanjutnya dengan melakukan penelusuran terkait
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini, berdasarkan perundang-undangan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-15