PEMERIKSAAN PERKARA GUGATAN PENETAPAN AHLI WARIS DI PENGADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Peradilan Agama, Penetapan Ahli Waris (PAW), Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP)Abstrak
Pengadilan Agama di Indonesia adalah salah satu lembaga yang menampung persoalan
kewarisan terlepas dari akumulasi persoalan yang ada di dalamnya. Dalam kajian ini difokuskan
terhadap bagaimana system itu berjalan terkait penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Studi ini
mengedepankan studi kepustakaan dengan mencermati, menggali serta menyimpulkan literatur yang
dipakai dalam studi ini. Pada akahirnya akan diketahui bahwa Pengadilan Agama akan
menetapkan/memutuskan siapa yang menjadi pewaris, ahali waris, harta warisan dan bagian masing
masing ahli waris setelah sebelumnya mengajukan permohonan atau gugatan terkait dengan penetapan
ahli waris dan melengkapi persyaratan yang ada




