TIDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Verawati Sianipar Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr Soetomo Surabaya

Kata Kunci:

Perdagangan Orang, Protokol Palermo, Tindak Pidana, Undang-Undang

Abstrak

Perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol
Palermo ayat (3), definisi aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindahtanganan,
penampungan atau penerimaan orang, yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau
bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan,
penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan)
sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lain
untuk tujuan eksploitasi. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan dua macam metode
pendekatan yaitu pendekatan mengenai permasalahan yang mendasarinya melalui peraturan perundang
undangan yang berlaku dan relevan, sedangkan pendekatan yang kedua adalah pendekatan melalui
permasalahan yang didasari pendapat para sarjana atau pakar hukum. Melalui sosio-yuridis mengkaji
fenomena sosial yang dikaitkan dengan peraturan pandangan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang
kriminalisasi dalam perdagangan orang (trafficking) berdasarkan literatur, dasar-dasar dan ketentuan
hukum yang berlaku atau yang telah ada. Fenomena tentang adanya tindak pidana trafficking
(perdagangan orang) merupakan suatu persoalan serius yang harus segera disikapi oleh pemerintah
maupun aparatur negara lainnya dalam payung hukum yang secara khusus mengatur tentang penghapusan
tindak pidana trafficking (perdagangan orang). Akibat perdagangan manusia meliputi eksploitasi meliputi
setidak-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain, atau tindakan lain seperti kerja atau layanan
paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, atau pengambilan organ tubuh

Human trafficking is all buying and selling of humans. According to the Palermo Protocol in
paragraph three, the definition of transaction activity include: the recruitment, transportation, transfer,
harboring or receipt of persons, carried out by the threat or use of force or other forms of coercion such
as abduction, deception or deceit, abuse of power, abuse of position prone, using the giving or receiving
of payments (profit) in order to obtain approval consciously (consent) of a person having control over
another person for the purpose of exploitation. Exploitation includes at least prostitution (exploitation of
prostitution) of others, or other measures such as forced labor or services, slavery or practices similar to
slavery, servitude, or the removal of organs. In this case I use two kinds of methods approaches: the
approach of the underlying problems with the legislation applicable and relevant, while the second
approach is based on the approach through the problems or expert opinion of legal scholars. Pay attention
and look at existing problems in the current material, in this case I tend to approach the socio-juridical
to examine social phenomena associated with regulatory outlook contains provisions on criminalization
of the trafficking (trafficking in persons) based on the literature, the basics and applicable law or existing

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-15