ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2024/PN. SRG TENTANG ANCAMAN KEPADA ANAK
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana Anak, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Persetubuhan Dengan Ancaman, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)Abstrak
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srg yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman terhadap anak korban. Fokus utama penelitian diarahkan pada penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana anak (toerekeningsvatbaarheid) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, didukung oleh studi pustaka dan dokumentasi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai anak pelaku berusia 14 tahun memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana, dengan mempertimbangkan kesadaran hukum dan kematangan psikologis. Putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak tercermin dalam orientasi pembinaan dan rehabilitasi, meskipun diversi tidak dapat diterapkan karena beratnya tindak pidana. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa putusan ini konsisten dengan hukum positif, namun tetap menghadirkan dilema antara pendekatan represif dan rehabilitatif. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan konsep pertanggungjawaban pidana anak dan tujuan pemidanaan anak, serta manfaat praktis bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan anak secara seimbang.
This research analyzes the Decision of the Serang District Court Number 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srg, which involves a child as the perpetrator of sexual intercourse with threats against another child victim. The study focuses on the application of the principle of criminal responsibility of children (toerekeningsvatbaarheid) and the principle of the best interest of the child within the juvenile criminal justice system. The research method employed is normative juridical with a statutory and conceptual approach, supported by literature review and case documentation. The findings indicate that the judges considered the 14-year-old perpetrator capable of bearing criminal responsibility, taking into account his legal awareness and psychological maturity. The court imposed a sentence of 1 year and 6 months imprisonment at the Special Child Development Institution (LPKA), reflecting a balance between legal certainty and child protection. The principle of the best interest of the child is partially reflected in the orientation toward rehabilitation and reintegration, although diversion could not be applied due to the seriousness of the offense. The conclusion emphasizes that the decision is consistent with positive law, yet it reveals a normative dilemma between retributive and rehabilitative approaches. This study contributes theoretically to the development of the concept of child criminal responsibility and juvenile sentencing objectives, while providing practical recommendations for law enforcement officers to uphold child protection in a balanced manner.




