DINAMIKA HUKUM PENANGKAPAN IKAN PADA WILAYAH INDONESIA GUNA MENJAGA SUMBERDAYA LAUT YANG BERKELANJUTAN
Kata Kunci:
keamanan laut, penangkapan ikan ilegal, otoritasAbstrak
Tingginya tingkat pelanggaran laut, seperti penangkapan ikan secara ilegal, bersama dengan
berbagai masalah dan ancaman lainnya, membuat keamanan laut Indonesia masih menjadi tantangan.
Keinginan Indonesia untuk menjadi negara maritim akan sulit dicapai karena penangkapan ikan ilegal
masih sering terjadi di perairan negara. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
negara Indonesia yang berdaulat, penulis akan membahas tentang cara-cara yang tepat untuk memerangi
penangkapan ikan secara ilegal. Juridis normatif adalah jenis penelitian yang digunakan. Penelitian ini
juga deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa memperkuat sistem keamanan maritim adalah cara
terbaik untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal di Indonesia. Untuk mewujudkan Indonesia
sebagai negara maritim, ada dua syarat: membentuk lembaga keamanan maritim yang ideal dan
memperkuat produk hukum seperti Undang Undang Keamanan Maritim
The high level of marine violations, such as illegal fishing, along with other problems and
threats, make Indonesia's marine security still various other problems and threats, making Indonesia's
marine security still a challenge. a challenge. Indonesia's desire to become a maritime nation will be
difficult to achieve as illegal fishing still frequently occurs in the country's waters. Therefore, as part of
efforts to realize a sovereign Indonesian state, the author will discuss on the appropriate ways to combat
illegal fishing. Normative jurisprudence is the type of research used. This research is also descriptive.
The research found that strengthening maritime security system is the best way to stop illegal fishing in
Indonesia. in Indonesia. To realize Indonesia as a maritime state, there are two requirements:
establishing an ideal maritime security institution and strengthening legal products such as the
Maritime Security Law. such as the Maritime Security Law




