TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT PASAL 1365 KUHPERDATA

(Studi Kasus Putusan No. 66/PDT.G/2019/PN.Trt)

Penulis

  • Lamhot Kristin Lumban Gaol Universitas Tama Jagakarsa
  • MT. Marbun Universitas Tama Jagakarsa
  • Elianta Ginting Universitas Tama Jagakarsa

Kata Kunci:

Perbuatan Melanggar Hukum, Sengketa, Hak atas Tanah

Abstrak

Sengketa mengenai hak atas tanah, dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan,
baik menyangkut sengketa perebutan hak, sengketa status tanah, penyerobotan tanah maupun bentuk
sengketa lainnya. Sengketa tanah banyak terjadi di pedesaan maupun diperkotaan, sebab tanah tidak
akan bertambah luasnya sementara jumlah komunitas manusia setiap waktu selalu bertambah.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah pertimbangan hukum hakim dalam
membenarkan dalil dan bukti hukum yang diajukan para pihak sudah sesuai dengan ketentuan hukum
serta pertimbangan hukum hakim yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum sudah sesuai dengan Pasal 1365. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan
skrispsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif digunakan untuk menjawab
permasalahan hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, untuk selanjutnya dihubungkan
dengan kenyataan di lapangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam membenarkan dalil dalil dan
bukti-bukti hukum yang diajukan para pihak dalam Putusan No. 66/Pdt.G/2019/PN Trt sudah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana proses pembuktian dalil dan bukti dilakukan terhadap
barang siapa yang mendalilkan terhadap suatu hal atau peristiwa dan untuk meneguhkan haknya atau
guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Pertimbangan
hukum hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) dalam Putusan itu sudah sesuai dengan Pasal 1365, dimana pertimbangan hukum
hakim menggunakan putusan perkara Lindenbaum-Cohen di negeri Belanda pada tahun 1919 dan
pendapat ahli. Berdasarkan kedua pendapat tersebut disimpulkan bahwa tergugat menguasai tanah
sengketa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-16