SEJARAH HUKUM PIDANA MATERIL INDONESIA: URGENSI PEMBAHARUAN DAN PERMASALAHAN PASCA PENGESAHAN KUHP BARU

Penulis

  • Murshal Fadhilah Universitas Pakuan
  • Iskandar , Zulkarnain Universitas Pakuan
  • Hendra Yulianto Universitas Pakuan
  • Agus Satory Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Sejarah Hukum, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP, Indonesia

Abstrak

Dinamika hukum pidana Indonesia tidak terlepas dari proses awal berlakunya yang
merupakan warisan kolonial yang sarat kepentingan kolonisasi. Wetboek van Strafrecht yang
diterjemahkan sebagai KUHP digunakan hingga saat ini. KUHP yang telah berusia ratusan
tahun dianggap tidak dapat menampung berbagai permasalahan dan perkembangan bentuk
bentuk tindak pidana baru, sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran, terutama berkaitan dengan sifat dogmatis dan substansi dalam
KUHP yang kental dengan aliran klasik dan barat, yang dianggap banyak berketidaksesuaian
dengan budaya timur yang dianut masyarakat Indonesia, sehingga sudah selayaknya kita
melakukan pembaharuan hukum pidana Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai sosio-filosofi, sosio-politik dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat
Indonesia. Namun lagi-lagi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) masih menyisakan persoalan
persoalan baru dimana menjelang pemberlakuannya pada 1 Januari 2026 masih mengandung
materi substansi yang bertentangan dengan nilai-nilai sosio-filosofi, sosio-politik dan sosio
kultural yang dianut dalam masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan
gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-16