PERLINDUNGAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FILM PADA PLATFORM DIGITAL BERBAYAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Film, Platfrorm Digital BerbayarAbstrak
Saat ini kemajuan informasi teknologi dan telekomunikasi yang semakin pesat berdampak
terhadap majunya perkembangan di dunia perfilman. Hal ini memberikan kemudahan masyarakat
untuk mengakses film tersebut, namun perkembangan ini dimanfaatkan melalui cara yang ilegal yaitu
dengan menyebarluaskan film pada Platform Difital Berbayar, yang mana tindakan ilegal ini sudah
termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
spesifikasi data yang bersifat deskriptif analisis. Dengan menggunakan studi kepustakaan dengan
sumber data skunder yang didukung dengan bahan hukum primer seperti Undang-undang yang dan
kamus-kamus hukum beserta situs internet, serta analisis data deskriptis kualitatif. Hasil penelitian dan
pembahasan menyimpulkan bahwa Perlindungan kepada pemilik Hak Cipta film pada Platform Digital
Berbayar terhadap penyebaran dan penayangan film secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang
Nomer 28 Tahun 2014 adalah dengan memberikan hak ekslusif atas suatu karya cipta yakni berupa
hak moral dan hak ekonomi dan perbuatan melanggar hak cipta film Platform Digital Berbayar yang
disebarluaskan secara ilegal baik melalui media sosial dan situs streaming film ilegal sudah jelas
melanggar hak ekslusif milik pencipta. Upaya yang dilakukan untuk melindungi hak cipta film yaitu
dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan mendaftarkan hak
kekayaan intelektualnya kepada DJKI yang berada dibawah naungan Kemenkum HAM, hal tersebut
guna agar karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum. Upaya represif yang pemerintah
lakukan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta sebagaimana yang tertulis dalam
UUHC pada Bab XIV dan penyelesaian suatu sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur
ligitasi dan non ligitasi. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran Hak Cipta Film pada
Platform Digital Berbayar adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak
Rp. 4.000.000.000,00 seperti yang tertuang dalam pasal 113 ayat (3) dan (4) UU No. 28 Tahun 2004
tentang hak cipta




