TINJAUAN HUKUM HARTA WARIS : PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA AHLI WARIS BEDA AGAMA SERTA IMPLIKASI TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA
Kata Kunci:
Hukum, Harta waris, Ahli waris, AgamaAbstrak
Hukum waris pada himpunan peraturan hukum yang berisi mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Pembagian harta waris
dilaksakan melalui Pengadilan Negeri bagi ahli waris yang patuh dengan hukum waris yang patuh
dengan hukum waris Pengadilan Agama untuk ahli waris yang patuh pada hukum waris Islam dan
KUHPerdata. Akan tetapi, masih ada persoalan jika para ahli waris patuh kepada hukum waris islam
dan ahli waris islam tersebut ada yang berbeda agama dikarenakan adanya ikatan sebuah perkawinan
yang salah satu berbeda agama, maka menurut hukum waris islam ahli waris yang non islam tidak
memperoleh harta warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan
hukum pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama serta implikasinya. Metode
yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan beberapa sumber literature baik
dari buku, jurnal, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli
waris beda agama. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan harta waris epada ahli waris beda
agama berdasarkan pada hukum yang berlaku pada waktu semasa hidup pewaris. Akan tetapi, ahli
waris beda agama tetap dapat menerima harta waris dengan melaui wasiat wajibah sebagaimana dalam
penetapan Pengadilan Agama Badung No 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg dan hal ini sesuai Yurisprudensi MA
No 51/K/AG/1999




