ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBERATAN DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERWUJUDAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN DAN TERHADAP PENERAPAN SANKSI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kata Kunci:
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, KeberatanAbstrak
Jurnal ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan pengajuan keberatan kasus persaingan
usaha tidak sehat di pengadilan niaga terhadap penerapan sanksi atas pelanggaran persaingan usaha tidak
sehat pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha di Pengadilan
Niaga. Adapun peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku saat ini sejatinya berusaha untuk
menciptakan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan salah satu tujuan dibuatnya
ketentuan mengenai persaingan usaha tidak sehat adalah agar terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha. Namun sampai dengan saat ini ketentuan yang ada saat ini masih belum efektif dan relevan
dalam mencapai tujuan tersebu




