PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR MURTAD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
pernikahan, murtad, KHIAbstrak
Perkawinan antara muslim sering berjalan waktu ada beberapa perkawinan yang salah satu
pasangan nya murtad. Hal itu terjadi juga di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber Kabupaten
Lebak. Menurut agaman Islam Fasakh (batal) atas dasar murtad karena dalam Islam suatu perkawinan
yang salah satu diantara mereka suami arau istri keluar dari agama (murtad) maka batal dan hilang
keabsahan perkawinannya dan harus dipisahkan. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa
faktor yang melatarbelakangi terjadinya pasangan murtad di Kampung Warung Kadu Kecamatan Cibeber
Kabupaten Lebak. Dan untuk mengetahui status hukum Islam dan hukum Positif terhadap pernikahan
salah satu pasangan murtad. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitiannya
yuridis empiris sumber data primer pasangan murtad dan data sekunder Undang- Undang KHI.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah latar belakang terjadinya salah satu pasangan murtad di
Kampung Warung Kadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yaitu karena faktor Internal, yang
meliputi kelemahan iman seseorang, yang dapat menyebabkan syirik dan meninggalkan agamanya. dan
faktor Eksternal, yang meliputi: Kurangnya pengetahuan, selain kemiskinan, menjadi faktor tingginya
jumlah umat Islam yang keluar dari Islam (murtad).Status Pernikahan Pasangan Murtad Menurut Hukum
Islam, Kemurtadan disebutkan dalam dua pasal dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 75 dan Pasal
116, sebagai salah satu penyebab putusnya suatu perkawinan




