FUNGSIONALISASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG INTERFAITH MARRIAGE (PERKAWINAN BEDA AGAMA)

Penulis

  • Ibnu Alwi Syihab UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Sayehu UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Usman Musthafa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Surat Edaran, Mahkamah Agung, Perkawinan Beda Agama

Abstrak

Mahkamah Agung dapat membuat atau berwenang untuk mengeluarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) ketika terjadi kekosongan hukum atau untuk membuat aturan kebijakan
terhadap suatu persoalan hukum. Aturan SEMA ini adalah suatu kebijakan yang diperuntukan bagi para
hakim, panitera, pegawai dan pejabat pengadilan. Biasanya SEMA ini merupakan pedoman atau petunjuk
bagi para hakim dan pejabat pengadilan lainnya dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Salah satunya
ialah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang di dalamnya merupakan petunjuk bagi
hakim dalam proses mengadili perkara yang berhubungan dengan permohonan pencatatan perkawinan
antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Akan tetapi, terkait bagaimana SEMA ini difungsikan
untuk suatu aturan kebijakan bagi para hakim, perlu adanya kajian bagaimana fungsionalisasi SEMA
Nomor 2 Tahun 2023 ini sebagai pedoman dalam perkara permohonan interfaith marriage (perkawinan
beda agama) di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-16