PENGAWASAN KEGIATAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kata Kunci:
Fungsi, Ormas, PengawasanAbstrak
Lahirnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak terlepas dari sejarah sebagaimana diatur di dalam
Pasal 28 UUDNRI 1945. Ormas Kesukuan memiliki beberapa kewajiban, salah satunya adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi Ormas biasanya digunakan sebagai cara mempertahankan
kepentingan golongan tertentu sehingga tidak jarang menimbulkan huru-hara di kalangan masyarakat. Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis pengawasan kegiatan Ormas di Sultra. Penelitian ini menggunakan penelitian
hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perudang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan Ormas di Provinsi Sulawesi Tenggara masih belum
terorganisir dengan baik karena masih banyaknya Ormas yang belum mendaftarkan diri secara kelembagaan
kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Sultra. Dalam pelaksanannya,
pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Sultra, hanya
dilakukan insidental atau hanya pada waktu tertentu saja dan tidak mempunyai jadwal rutin. Selain itu, dalam
pelaksanaan aktivitas Ormas masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak masuk dalam laporan kegiatan yang
dilaporkan kepada Badan Kesbangpol Sultra. Pelaksanaan pengawasan kegiatan Ormas berdasarkan fungsinya
dilakukan oleh bidang Ketahanan Ekononomi, sosial Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat, untuk
menjamin aktivitas Ormas di Sultra dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2017




