PELINDUNGAN HUKUM MEREK “DEWAN” SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENINGATKAN NILAI EKONOMI BAGI PELAKU UMKM DELI SERDANG
Kata Kunci:
Pelindungan Hukum, Undang-Undang Merek, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Merek adalah identitas produk yang menggambarkan kualitas yang diperdagangkan
sehingga merek menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pemasaran. Namun dalam
praktektnya pedagang UMKM berasumsi tidak memiliki kepedulian kepada Merek sehingga adanya
suatu permasalahan dalam peniruan merek, dan upaya pelindungan hukum terhadap merek. Dasar
hukum merek telah lama diatur dalam UU Merek, merek dagang adalah bagian penting dari hukum
HKI.Tujuan dari penelitian ini untuk melihat dasar hukum hak kekayaan intelektual dalam ruang
lingkup Undang-Undang Merek, dan upaya pelindungan hukum terhadap Merek. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian
Trademark is a product identity that describes the quality that is traded so that the brand
becomes a very important factor in the marketing process. However, in practice, MSME traders
assume that they do not have concern for the Trademark so that there is a problem in trademark
imitation, and efforts to protect the law against trademarks. The legal basis of trademarks has long
been regulated in the Trademark Act, trademarks are an important part of IPR law. The purpose of
this study is to look at the legal basis of intellectual property rights within the scope of the Trademark
Act, and efforts to protect the law against Trademarks. The research method used in this research is
normative juridical, namely the approach taken by examining theories, concepts, legal principles and
legislation related to the research




