ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MOBIL BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG NO 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA

Penulis

  • Saepuloh Universitas Ngudi Waluyo (UNW)
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo (UNW)

Kata Kunci:

Wanprestasi, Kredit Mobil, Jaminan Fidusia, Nonlitigasi

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kredit mobil berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta penerapannya dalam pendampingan perkara secara nonlitigasi di LBH Awalindo. Hasil penulisan menunjukkan bahwa wanprestasi debitur dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban memenuhi prestasi, pembayaran ganti kerugian, dan tindakan terhadap objek jaminan fidusia sesuai ketentuan hukum. Dalam praktik pendampingan, penyelesaian melalui negosiasi berhasil mencapai kesepakatan antara debitur dan perusahaan pembiayaan tanpa melalui proses pengadilan. Implikasi hasil penulisan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi kreditur maupun debitur.

This study aims to analyze the legal regulation and legal consequences of default in car financing agreements based on Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Security. The study employs a normative juridical method by examining the Indonesian Civil Code, the Fiduciary Security Law, and its application in non-litigation legal assistance at LBH Awalindo. The results indicate that a debtor's default may result in legal consequences, including the obligation to fulfill performance, pay compensation, and take legal action against the fiduciary security object in accordance with applicable laws. In practice, dispute resolution through negotiation successfully resulted in an agreement between the debtor and the financing company without court proceedings. The implication of this study is that non-litigation dispute resolution can serve as an effective alternative in providing legal certainty and balanced protection for both creditors and debtors.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31