TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
(STUDI KASUS PRODUK KOSMETIK PINKFLASH)
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Kosmetik BerbahayaAbstrak
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Salah satu kasusnya adalah produk kosmetik Pinkflash yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga ditarik dari peredaran. Permasalahannya adalah apakah konsumen produk kosmetik Pinkflash telah memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan serta bagaimana pengawasan terhadap peredaran kosmetik Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya di e-commerce. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen produk kosmetik Pinkflash serta menganalisis pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di e-commerce. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020, dan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum, dan ensiklopedia. Landasan teori dalam penelitian ini mengacu pada Teori Keadilan Gustav Radbruch serta Teori Perlindungan Konsumen menurut Janus Sidabalok, Sudikno Mertokusumo, dan Wahyu Sasongko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk Pinkflash mengandung pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3, Acid Orange 7, dan Merah K10, yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Ditemukan pula konsumen yang belum memperoleh pemulihan kerugian secara adil, sedangkan pengawasan pre-market dan post-market masih memiliki celah sehingga produk sempat beredar melalui e-commerce. Kesimpulan menurut penulis, perlunya penguatan pengawasan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan perlindungan serta pemulihan hak konsumen.




